PALANGKA RAYA – Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Alfian, menegaskan pentingnya memperkuat budaya integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan desa sebagai pondasi utama pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa, 11 November 2025.
Dalam sambutannya, Alfian yang mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Desa Antikorupsi, menegaskan bahwa penguatan sistem antikorupsi tidak cukup dilakukan di tingkat pusat, melainkan harus dimulai dari desa pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Penilaian ini bukan seremonial, tetapi langkah nyata untuk menanamkan budaya integritas sejak dari pemerintahan paling bawah. Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan harus menjadi contoh dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, program Desa Antikorupsi merupakan upaya strategis yang dijalankan Pemprov Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.
Program ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
Menurut Alfian, keberhasilan sebuah desa dalam membangun integritas dapat dilihat dari kemampuannya mengelola anggaran secara terbuka, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung transparansi.
“Kami ingin memastikan setiap desa di Kalimantan Tengah memiliki sistem yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di atas kertas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfian mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, Pemprov Kalteng telah menjalankan program replikasi Desa Antikorupsi melalui serangkaian pembinaan, pendampingan, dan evaluasi berkelanjutan.
Desa Bungai Jaya menjadi salah satu contoh desa yang menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dan transparansi.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa Desa Bungai Jaya berhasil meraih nilai 94 kategori AA atau Istimewa, menandakan tata kelola pemerintahan desa yang telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dengan baik.
“Desa Bungai Jaya membuktikan bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat, nilai integritas bisa menjadi budaya, bukan sekadar slogan. Kami berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah,” tutur Alfian.
Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan terus mendorong replikasi program Desa Antikorupsi ke seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami ingin membangun sistem yang mencegah korupsi sejak dini, bukan hanya menindak setelah terjadi. Desa yang berintegritas berarti pondasi pemerintahan yang kuat, dan itu harus kita mulai dari sekarang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












