MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 55,14 gram dari seorang pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Brigjend Katamso Km. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan YL yang sedang berada di pinggir jalan menuju arah Kabupaten Murung Raya.
Dalam penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan di dasbor kiri sepeda motor miliknya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan, 1 plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, 1 kotak rokok Surya 12 berisi 1 plastik klip kecil dengan serbuk kristal serupa. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11 plastik klip kecil dengan berat bruto 55,14 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Iptu Novendra juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Ia juga mengimbau warga Barito Utara untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka YL kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (isk)












