Sidang Sudah Digelar, Nasib Kades Baampah Masih Menggantung!

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kotim Raihansyah.

SAMPIT – Sidang kasus ijazah palsu Kepala Baampah Kecamatan Mentaya hulu Timur (Kotim) sudah berlangsung, namun status pencopotan sementara sesuai aturan berlaku belum juga disahkan oleh Bupati Timur (Kotim).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) memastikan bahwa proses pemberhentian sementara Kepala Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, masih berjalan.

Langkah ini menyusul kasus yang tengah dihadapi sang kepala dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Sesuai aturan, kepala dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan.

“Saat ini perkara tersebut sudah dalam proses sidang, sehingga syarat pemberhentian sementara sudah terpenuhi,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan (BPD), camat, bagian , dan bagian . Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Kotim.

Bersamaan dengan itu, mereka juga mengusulkan pengangkatan pejabat sementara (Pj) dari unsur kecamatan yang nantinya akan dilantik oleh camat.

“Tugas utama Pj ini adalah segera menyelesaikan dokumen RKPDes dan APBDes 2025, karena batas akhir input ke Sistem Informasi (Sistudes) hanya sampai pertengahan Juni. Jika lewat, Dana tahap I tidak bisa disalurkan,” jelasnya.

Raihansyah memastikan bahwa status Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama proses administrasi bisa diselesaikan tepat waktu. Pemerintah diminta tetap menjalankan roda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, pemberhentian ini bersifat sementara hingga adanya putusan tetap (inkrah). Jika nantinya kepala dinyatakan tidak bersalah, maka hak dan jabatan akan dikembalikan.

Namun, jika terbukti bersalah, maka akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan proses selanjutnya adalah penunjukan penjabat (Pj) hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW).

baca juga ...  Miniatur Masjid dari Botol Bekas Kreasi SMP Negeri 11 Sampit Curi Perhatian di Pawai Obor

Diberitakan sebelumnya, Kepala Baampah terseret kasus dugaan pemalsuan ijazah. Perkara ini dilaporkan oleh PKBM Harati dan kini tengah disidangkan di pengadilan.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen. Kepala (Kades) Baampah, Abdul Farmansyah, akhirnya mengakui bahwa ijazah yang digunakannya untuk menjabat adalah palsu.

Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Kasus ini mencuat setelah Deny Hidayat, pendiri PKBM Harati sekaligus pelapor dan saksi dalam perkara ini, mengungkap adanya kemiripan ijazah yang mencurigakan.

“Dapat informasi dari WhatsApp kemudian kami lakukan pengecekan data Nomor Induk dan yang muncul adalah nama siswa kami tapi bukan nama Pak Kades,” kata Deny, dalam jalannya persidangan, Selasa, 20 Mei 2025.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!