PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menyampaikan kritik dan evaluasi tajam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin pagi, 19 Mei 2025.
Menurut Edy Pratowo, selama sepuluh tahun terakhir, penerapan UU Pemda tersebut di tingkat daerah masih menyisakan sejumlah permasalahan fundamental yang perlu segera diperbaiki dan disempurnakan.
“Pada dasarnya kami sangat sependapat, karena dalam implementasinya selama satu dekade terakhir, banyak aspek dari undang-undang ini yang tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya di hadapan delegasi DPD RI.
Ia menyoroti luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 153.433 km², atau satu setengah kali luas Pulau Jawa, sebagai salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Jarak dari ibu kota Palangka Raya ke daerah seperti Lamandau dan Sukamara saja bisa memakan waktu perjalanan hingga 12 jam. Luasnya wilayah ini seharusnya diimbangi dengan pemberian kewenangan yang memadai kepada pemerintah daerah,” tegas Edy.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh DPR RI, yang menurutnya turut menghambat kerja-kerja pembangunan di daerah.
“Kami sudah melakukan RDP dengan Komisi II DPR RI, tapi hingga kini RTRWP belum tuntas. Ini menjadi pembatas bagi perencanaan pembangunan,” ucapnya.
Edy juga mengungkapkan pengalaman ironis saat menjabat sebagai Bupati di masa pemerintahan Gubernur Teras Narang, di mana kantor Gubernur Kalteng kala itu masih berada dalam kawasan hutan secara administrasi.
Selain itu, ia menegaskan perlunya memperkuat kembali fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperjelas peran strategis pemerintah provinsi.
“Pemberian sedikit kewenangan kepada daerah belum cukup. Kami memerlukan perbaikan substansial, baik dalam pelimpahan tugas maupun penguatan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Sya'ban)












