PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada para bupati dan wali kota se-Kalteng, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 23 Mei 2025.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mendukung program strategis nasional, terutama Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mencanangkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
“Melalui momen Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah ini, saya mengajak kita semua untuk bahu membahu sesuai bidang masing-masing, mendukung keberhasilan program strategis ini demi terwujudnya Kalteng Berkah, Kalteng Maju, untuk Indonesia Emas,” ujar Gubernur Agustiar.
Program Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan di tingkat desa melalui sistem koperasi berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Sebelumnya, pada Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat bawah.
Hal itu ditegaskan kembali dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, di mana Presiden mengumumkan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional.
Peluncuran resmi koperasi ini dijadwalkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Selain program koperasi, Pemprov Kalteng juga menyelaraskan kebijakan daerah dengan Asta Cita lainnya, seperti Program Lumbung Pangan Nasional, Makanan Bergizi Gratis, pencegahan stunting, digitalisasi pembelajaran, Sekolah Rakyat, serta pembangunan berbasis desa.
(Syauqi)












