PALANGKA RAYA – Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, publik dikejutkan oleh pengakuan Risnaduar mantan Kepala Disporbudpar Kabupaten Katingan yang secara lugas menyebut telah menyerahkan uang Rp125 juta kepada mantan Bupati Katingan, inisial SA.
Fakta ini mencuat pada 20 Mei 2025, namun hingga hari ini, nama SA tidak pernah muncul dalam dakwaan. Tidak dalam berkas perkara. Tidak dalam surat panggilan. Tidak sebagai saksi. Tak satu pun jejaknya di dokumen hukum resmi.
Panggung Sidang Membuka Fakta, Tapi Hukum Memilih Diam
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama: Risnaduar, Ramang (PPK), dan Apries Underculana (kontraktor). Di hadapan hakim, Risnaduar membeberkan fakta-fakta yang menyulut kecurigaan publik:
Ia menerima Rp300 juta dari seorang pria bernama PU, uang yang ia simpan tanpa tahu nominal pastinya hingga empat hari kemudian.
Dalam BAP tanggal 31 Oktober 2024, ia mengaku sebagai pihak yang meminta dana tersebut.
Rincian aliran dana mengalir ke berbagai pihak:
Rp25 juta untuk (PPK),
Rp10 juta untuk PPTK,
Rp30 juta bonus atlet,
Rp20 juta untuk ulang tahun Kabupaten Katingan.
Sisanya disimpan pribadi.
Namun yang paling menyentak adalah ketika Risnaduar, dalam konfrontasi di Kejaksaan Negeri Katingan pada 9 Desember 2024, menyebut secara eksplisit bahwa ia menyerahkan Rp125 juta kepada SA. Pernyataan ini ditegaskan kembali di persidangan.
Majelis hakim terkejut. Tapi Kejaksaan bersikukuh: pengakuan tanpa bukti formal tak bisa dijadikan dasar penyidikan.
Yang menjadi pertanyaan publik: mengapa sebagian pengakuan Risnaduar bisa digunakan untuk menjerat Ramang, tapi pengakuan yang menyebut nama SA dikesampingkan? Alasanya, tidak ada kuitansi. Tidak ada rekaman. Tidak ada transfer. Pengakuan berdiri sendiri.
Namun justru di sinilah letak problem sistemik: apakah kita sedang menyaksikan keberpihakan dalam penggunaan alat bukti?
Ketika Nama Hilang, Kepercayaan Publik Terkikis
Bagi masyarakat Katingan, ini bukan sekadar soal proyek mangkrak atau uang negara yang lenyap. Ini soal rasa keadilan yang semakin sulit dijangkau. Ketika seorang mantan pejabat disebut terang-terangan dalam forum hukum, namun tak disentuh proses hukum, luka kepercayaan pun terbuka lebar.
Publik bertanya-tanya:
Apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa melawan?
Apakah sistem hukum kita sedang bernegosiasi dengan kekuasaan?
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Skema ini bukan pertama kali terjadi. Pengakuan diabaikan. Jejak kekuasaan ditutupi. Penegakan hukum berhenti tepat di batas yang tak menyentuh elite. Tidak ada inisiatif membuka ulang penyidikan. Bahkan, tidak ada upaya untuk sekadar memanggil SA sebagai saksi. Alih-alih transparan, sistem justru terkesan ingin melupakan.
Diamnya Sistem Bukan Netralitas, Tapi Sikap
Dalam hukum pidana, pengakuan terdakwa adalah bagian dari alat bukti yang sah jika didukung bukti lain. Tapi di kasus ini, pengakuan Risnaduar justru dipilah-pilih: sebagian dipakai, sebagian dibuang.
Diamnya sistem bukanlah bentuk kehati-hatian—ia adalah bentuk keberpihakan.
Jika nama SA tetap disingkirkan dari proses hukum, maka keadilan bukan lagi menjadi prinsip. Ia menjadi opsi. Dan opsi itu dipilih berdasarkan kekuatan politik, bukan kebenaran hukum.
Sidang Belum Selesai, Cerita Belum Utuh
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Apries Undrekulana. Setelahnya akan dihadirkan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa untuk membedah aspek teknis dan yuridis dalam proyek tersebut.
Penutup: Publik Tak Akan Diam
Masyarakat Katingan dan publik luas akan terus mengawasi. Keadilan mungkin bisa diperlambat. Tapi ia tidak bisa dibungkam.
Jika hukum tak lagi punya keberanian menyentuh kekuasaan, maka yang akan bicara adalah rakyat—melalui ingatan, kekecewaan, dan tuntutan yang tak akan berhenti.
Oleh: Maulana Kawit












