PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kota palangka raya terhadap tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan perwakilan kalimantan tengah tahun 2024 terkait laporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah yang terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan semester II tahun 2024 pada pemerintah kota Palangka Raya.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin 26 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Dalam rapat tersebut, Subandi menyampaikan bahwa DPRD telah merumuskan beberapa poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kami berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Palangka Raya demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,”ucapnya.
Rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari upaya kolektif legislatif dan eksekutif dalam memperkuat akuntabilitas serta mendorong penyelesaian kerugian daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (yud)












