SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak Dinas Perhubungan Kotim agar segera turun ke lapangan menertibkan angkutan-angkutan yang melanggar ketentuan tonase.
Ia menilai, kendaraan yang mengangkut melebihi kapasitas jalan menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur di daerah.
“Kami meminta kepada seluruh pengusaha angkutan, baik transportir di sektor perkebunan, pertambangan, maupun lainnya, agar mematuhi aturan terkait batas muatan,” kata Rimbun, Kamis 29 Mei 2025.
Politisi PDIP ini menekankan karena jika terus melanggar, maka akan mempercepat kerusakan jalan daerah.
Maka perlu tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban.
Hal ini menurutnya harus segera dilakukan untuk mencegah makin parahnya kondisi jalan yang setiap tahun terus diperbaiki karena rusak oleh kendaraan berat.
“Jangan dibiarkan. Truk-truk yang melebihi ketentuan tonase harus ditindak. Setiap tahun anggaran daerah habis hanya untuk memperbaiki jalan. Ini terjadi karena ketidaktaatan pengusaha angkutan terhadap aturan,” ujar Rimbun.
Menurutnya, penegakan aturan bukan semata soal ketertiban, tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha turut bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas mereka di daerah.
Sebelumnya, diketahui bahwa kendaraan angkutan berpelat non-KH atau bukan pelat Kalimantan Tengah juga semakin marak beroperasi di wilayah ini, termasuk di Kotim. Kondisi ini juga mendapat sorotan dari Ketua Kadin Kotim, Susilo.
Susilo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kendaraan dari luar daerah yang tidak menggunakan pelat KH. Ia mengatakan, infrastruktur di daerah dibangun dari dana APBD, sehingga sudah sepatutnya truk angkutan yang beroperasi turut memberi kontribusi melalui pajak daerah.
Truk-truk dari luar dengan pelat non-KH harus ditindak tegas. Gubernur Kalteng sebelumnya, Sugianto Sabran, sudah mewajibkan itu, dan sekarang Gubernur Agustiar Sabran juga bersikap tegas
“Sudah saatnya truk CPO, truk tambang, truk kontainer, semua wajib pakai pelat KH. Kita tidak anti investasi, tapi daerah juga berhak atas kontribusi nyata,” ucapnya.
(Nardi)












