LAMANDAU – Dua pria asal Kalimantan Tengah, Abdussalam dan Masnuri, didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pekan lalu.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat Abdussalam dihubungi oleh Yoga (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengantar sabu.
Awalnya ditolak, namun pada November 2024, Yoga kembali dengan tawaran upah 20 persen dari harga jual. Kali ini Abdussalam tergiur.
“Pada 14 Januari 2025, Yoga menyuruh Abdussalam mengambil sabu di Pangkalan Bun dan mengantarkannya ke Lamandau,” kata JPU Jovanka.
Abdussalam mengambil dua paket sabu di Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat, lalu menyimpannya di rumahnya di Desa Medang Sari.
Esoknya, ia mengajak Masnuri untuk membantu mengantarkan sabu ke Lamandau. Sebelum berangkat, keduanya sempat mengonsumsi sebagian barang haram tersebut.
Mereka berangkat naik motor dan tiba di SP 6 Lamandau, lalu menghubungi calon pembeli dan bertemu di depan sebuah warung. Namun, sebelum transaksi terjadi, keduanya diringkus polisi dari Polres Lamandau.
“Dalam penggeledahan ditemukan 10,17 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan botol permen Xylitol,” ujar Jovanka.
Hasil uji Balai POM Palangka Raya memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (andre)












