SAMPIT – Pertambangan emas liar yang terjadi di Sungai Kawan Batu, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin hari terus bertambah.
Kondisi ini sangat meresahkan dan dikhawatirkan akan menjadi ancaman bencana lingkungan yang tidak terkendali.
Kegiatan tambang liar ini bukan hanya berdampak pada kerusakan alam hutan dan sungai tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang penghasilannya dari hasil sungai.
Hal bukan hanya dirasakan oleh warga masyarakat desa setempat saja akan tetapi juga dirasakan oleh desa–desa lainnya seperti Desa Baampah, Desa Tangar, Desa Hanjalipan dan tidak menutup kemungkinan sampai desa yang lainnya.
Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari salah satu warga yaitu M. Auri yang merupakan salah satu keluarga pemilik lahan yang sangat menyayangkan tindakan ini.
Ia menegaskan kembali bahwa pihak keluarganya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan kegiatan penambangan di atas tanah mereka.
Menurut M. Auri keberadaan para penambang di atas tanah keluarganya tersebut tidak lepas dari kelanjutan dari para penambang yang berada diatas tanah yang bersebelahan dengan tanah keluarga mereka. Jadi, menurut M. Auri maraknya penambang liar di sungai kawan batu karena adanya pembiaran oleh pemilik tanah awal mulanya para penambang masuk bekerja sehingga berdampak ke tanah warga lainnya.
“Makanya kami pemilik lahan meminta dan mendesak para penegak hukum agar laporan yang sudah disampaikan oleh kepala desa kawan batu (H. Sumardi) Nomor: 140/127/KB-MH/IX/Pemdes, tanggal 15 September 2023, untuk segera ditindak lanjuti,” tegasnya, Sabtu 21 Juni 2025.
M. Auri meyampaikan bahwa setelah laporan tersebut disampaikan Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan terhadap sekretaris desa kawan batu untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Seharusnya pemanggilan tersebut menjadi pintu masuk untuk tindakan lebih lanjut,” tukasnya.
Menurut Auri, lambannya penanganan terhadap laporan tersebut hanya akan memperparah kerusakan pada hutan dan sungai yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menilai bahwa masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sungai akan terancam tidak mendapatkan penghasilan, jika tidak ada tindakan tegas yang nyata dari para penegak hukum.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini diperkirakan ada hampir 200 set mesin tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Satu set mesin biasanya dioperasikan oleh lima sampai sepuluh orang. Aktivitas tambang berlangsung tidak hanya di darat tetapi juga di pinggiran dan badan sungai.
Dampaknya sangat terasa, terutama dari pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri. Warga yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan kini kesulitan menangkap ikan karena habitat perairan rusak parah. Masalah ini juga sudah dilaporkan oleh pihak desa.(BS-1)












