PALANGKA RAYA – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
Fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
Dua Raperda inisiatif yang disetujui yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Muhajirin, menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut awalnya dilakukan oleh Pansus DPRD Kalteng masa jabatan 2019–2024.
“Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI terhadap dua Raperda inisiatif DPRD telah disampaikan kepada Kemendagri RI dan Gubernur Kalteng, di mana Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan disampaikan pada 4 November 2024, sedangkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan pada 11 November 2024,” jelasnya.
Setelah terbentuknya susunan fraksi dan alat kelengkapan dewan periode 2024–2029, DPRD menyepakati pembentukan Pansus baru sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kalteng Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pansus Pembahas Dua Raperda Inisiatif DPRD Kalteng.
Sejak pembahasan awal, kedua Raperda tersebut telah melalui rangkaian rapat dan kunjungan kerja. Pada masa jabatan DPRD periode 2019-2024, Pansus telah menggelar tiga kali rapat pembahasan dan dua kali kunjungan kaji banding. Sementara pada periode 2024-2029, telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan dan satu kali kunjungan kaji banding.
Terhadap laporan hasil pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kalteng pada 9 Mei 2025, dilanjutkan dengan pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Dalam penyampaian pendapat akhirnya, ketujuh fraksi menyatakan dapat memahami substansi kedua Raperda tersebut dan menyatakan persetujuan agar ditetapkan menjadi Perda.
(Syauqi)












