PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Kalteng dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar Sabran saat memaparkan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, Rujab Gubernur, Senin, 2 Juni 2025.
Adapun kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi dan Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah kewajiban, antara lain:
Pokok SWDKLLJ, Bea Balik Nama atau mutasi kendaraan bermotor, Biaya Administratif yang Tetap Berlaku.
Selain itu, sejumlah biaya administrasi kendaraan bermotor tetap diberlakukan, yakni:
BPKB: Rp225.000 (roda dua), Rp375.000 (roda empat), STNK: Rp100.000 (roda dua), Rp200.000 (roda empat), Plat Nomor: Rp60.000 (roda dua), Rp100.000 (roda empat).
Pemprov Kalteng berharap, insentif pemutihan pajak ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
(Syauqi)












