PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam membina seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tetap berkiprah secara konstruktif dan taat hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah munculnya praktik-praktik premanisme dan potensi radikalisme di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa pembinaan terhadap ormas dilakukan secara reguler oleh pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penguatan peran sipil dalam pembangunan daerah.
“Pembinaan terhadap ormas itu memang tugas dan kewenangan kami. Kami selalu menyosialisasikan program pembangunan kepada ormas, supaya mereka tahu di sektor mana bisa berpartisipasi,” ujar Katma ketika diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
“Kita juga sosialisasikan tentang penyakit masyarakat dan aturan hukum agar ormas tetap tegak lurus sesuai regulasi,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh ormas yang terdaftar secara sah akan dirangkul pemerintah tanpa terkecuali. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa ormas bisa menjadi mitra strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan memperkuat pembangunan.
“Pembinaan bukan berarti menggurui. Semua masyarakat, termasuk ormas, kita ajak bergandengan tangan membangun Kalteng. Kita nilai partisipasi mereka sangat penting dalam menciptakan stabilitas dan kesejahteraan,” kata Katma.
Katma juga menegaskan, jika terdapat ormas yang kedapatan melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, pemerintah memiliki mekanisme sanksi mulai dari teguran hingga usulan pembubaran kepada kementerian terkait.
“Kita tidak serta-merta langsung membubarkan. Jika ada pelanggaran, akan diberi teguran, pembinaan, bahkan bila perlu kita usulkan pembubaran. Tapi pembubaran ormas tetap menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Seiring dengan mencuatnya polemik terkait ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang melakukan penyegelan pabrik di Barito Selatan, Katma menegaskan bahwa penanganan pelanggaran hukum merupakan ranah kepolisian. Namun pemerintah tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap lembaga ormasnya.
“Kalau yang melakukan pelanggaran adalah oknum, maka itu urusan hukum. Tapi lembaganya tetap kita bina agar tidak keluar dari jalur,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat dan ormas untuk menjaga kondusivitas daerah, terutama menjelang pelaksanaan program-program strategis lainnya.
“Pemprov Kalteng sangat terbuka dengan masukan dan kritik konstruktif. Tapi semua harus dilakukan dalam koridor hukum dan etika organisasi. Kita ingin Kalteng tetap damai, tertib, dan maju bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Katma.
(Sya'ban)












