SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan di Aula Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 2 Juni 2025.
Capaian Opini WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Sukamara dan menandakan konsistensi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Sukamara, Masduki mengatakan bahwa Kabupaten Sukamara menjadi salah satu dari sedikit kabupaten/kota yang mampu mempertahankan opini WTP secara konsisten.
“Alhamdulillah, kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan, dan hasilnya WTP lagi yang ke-13, ini luar biasa dan sangat membanggakan untuk kami di Kabupaten Sukamara,” ujar Masduki.
Dijelaskannya jika, pemeriksaan atas LKPD ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, sekaligus memperkuat pelayanan publik,” kata Masduki.
Opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK atas LKDP yang menandakan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. (enn)












