SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyoroti dua persoalan serius saat melakukan sidak di Jalan Lingkar Selatan Sampit yaitu kerusakan infrastruktur dan lemahnya ketaatan perusahaan terhadap hukum. Hal ini disampaikan usai dirinya menghentikan truk CPO bermuatan 16 ton yang melebihi kapasitas, Rabu 4 Juni 2025.
“Kalau dibiarkan, jalan ini akan cepat rusak. Kita bangun dengan anggaran besar, tapi dilanggar terus oleh truk-truk berat, jika rusak maka Gubernur dan Bupati yang disalahkan masyarakat,” ucap Agustiar.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur sanksi denda dan pidana bagi pelanggar tonase. Bukan hanya sopir, namun perusahaan pun wajib bertanggung jawab.
Dengan sidak ini, Gubernur ingin menunjukkan bahwa Pemprov tidak akan membiarkan aturan hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.
Dirinya menahan truk yang kelebihan tonase tersebut dan diperintahkan agar direktur menemui Dishub untuk menaati aturan dan tidak mengulangi kembali.
“Memang tidak sepenuhnya salah sopir, jadi Direktur perusahaan harus menemui Dishub kalau tidak akan ditahan terus truk ini,” kata Agustiar pada sopir. (nardi)












