PALANGKA RAYA – Fraksi Partai NasDem DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024 telah sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi NasDem, Asdy Narang, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Kalteng, Kamis, 5 Juni 2025.
Rapat tersebut beragendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 pada Selasa, 3 Juni 2025.
Asdy menjelaskan bahwa setelah mencermati isi pidato pengantar Gubernur beserta dokumen lampiran, Fraksi NasDem mencatat bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah dilakukan sesuai dengan tujuan pemerintah daerah.
Tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat akan perubahan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“…yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian,” lanjut Asdy, membacakan sikap resmi Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem juga menyoroti bahwa naskah lampiran laporan keuangan telah melalui perbaikan dan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan.
Lampiran tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Fraksi NasDem memahami bahwa pertanggungjawaban ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi, Fraksi NasDem turut menyampaikan tanggapan, permohonan penjelasan, serta sejumlah saran sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalteng ke depan.
(Syauqi)












