PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, geram setelah mendapati secara langsung sebuah truk perusahaan besar swasta (PBS) dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di pusat Kota Palangka Raya.
Insiden itu terjadi pada Sabtu siang, 14 Juni 2025, di kawasan Bundaran Besar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol.
Truk tersebut mengangkut kayu vinir dengan berat mengejutkan, yakni mencapai 33 ton—angka yang jauh melampaui batas maksimal muatan yang diperbolehkan di jalan dalam kota.
Berdasarkan aturan Pemprov Kalteng, beban maksimal pada Muatan Sumbu Terberat (MST) hanya diizinkan sebesar 8–10 ton.
“Bannya besar ini, satu, dua, tiga, ada tiga,” ujar Agustiar saat memeriksa langsung kondisi truk tersebut.
Ia sempat bertanya kepada sopir mengenai muatan yang dibawa.
“Oke, anggaplah 16 ton, tapi nggak boleh seperti ini. Muatannya menggunung,” tegasnya.
Sontak saja, Agustiar langsung memerintahkan agar truk tersebut ditahan sebagai bentuk penegakan aturan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan truk ODOL di jalur dalam kota merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak infrastruktur jalan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Peristiwa ini menambah daftar panjang temuan langsung Gubernur terhadap truk-truk ODOL milik PBS.
Sebelumnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun, Agustiar juga menemukan truk bermuatan berlebih.
Hal serupa kembali terulang saat ia sidak di Jalan Lingkar Selatan, Sampit.
“Kita sudah beri toleransi dengan maksimal muatan 8 sampai 10 ton. Tapi kalau seperti ini terus, jalan kita akan cepat rusak, dan rakyat juga yang rugi,” ujarnya.
Gubernur Agustiar pun menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ampun kepada pihak-pihak yang masih nekat melanggar aturan.
Ia meminta Dinas Perhubungan dan aparat terkait untuk menindaklanjuti penahanan truk dan menertibkan aktivitas angkutan ODOL secara menyeluruh.
(Sya'ban)












