PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dalam hal ini mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalteng yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak tertunggak, serta berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” ucapnya, Senin 16 Juni 2025.
Pemerintah telah memberi kelonggaran yang sangat membantu, khususnya dengan dihapusnya tunggakan pajak melalui kebijakan pemutihan. Masyarakat hanya perlu membayar dua tahun pajak berjalan. Ini kesempatan yang patut disambut baik.
“Pentingnya edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Serta berharap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bapenda kabupaten/kota aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media,” tambahnya.
Ini bagian dari upaya mengedukasi bahwa pajak kendaraan bermotor adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Selain itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berperan aktif membangun kesadaran publik,” ungkapnya. (yud)












