PANGKALAN BUN – Supriadi, salah seorang Ahli Waris Raden Ira Bhakti akan terus berjuang menuntut hak lahan Raden Ira Bhakti Panglima Kesultanan Kutaringin Pangkalan Bun, seluas 874 H yang selama 25 tahun telah dijadikan kebun sawit.
Menurut Supriadi, lahan seluas 874 H tersebut berada di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan, yang 25 tahun dicaplok PT. GSDI anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari.
“Berbagai syarat yang diminta Astra sudah kami turuti, seperti terahir pasca demo 13 Juli 2022, pihak Astra minta seluruh ahli waris harus memiliki surat tanda ahliwaris yang sudah disyahkan oleh pengadilan kami turuti,” ujarnya.
“Tapi saat kami datang ke kantor PT. GSDI hanya diterima oleh satu orang stafnya, padahal sebelumnya Astra janji akan menyelesaikan ganti rugi,” kata Supriadi, Selasa 17 Juni 2025.
Seraya menambahkan, sejumlah Anggota DPR RI dan DPD RI Perwakilan Kalteng, seperti Bamban Purwanto Anggota DPR RI, siap akan menghubungi teman-teman, untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan ahli waris Raden Ira Bhakti.
“Beliau (Bambang Purwanto), mengatakan kepada saya PT. Astra jangan mempermainkan leluhur, justru seharusnya menghormati leluhur Kobar,” ujar Supriadi, sambil memperlihatkan SMS dari Bambang Purwanto.
Terpisah CDM PT Astra Agro Lestari Tbk. Febriansyah, saat dikonfirmasi melalui handpone baik pesan singkat maupun telepon, idak memberikan jawaban. (man)












