PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk terus mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak melalui kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Hal ini tercermin dalam substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029 yang tengah dibahas bersama DPRD.
Dalam tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu pagi, 18 Juni 2025, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyatakan bahwa masyarakat adat menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.
“Pelaksanaan visi dan misi RPJMD secara eksplisit memasukkan strategi untuk mengangkat martabat masyarakat adat Dayak,” ujar Edy.
“Ini dilakukan melalui pengakuan atas eksistensi mereka, hak-hak ulayat, serta penguatan kelembagaan dan wilayah kebudayaan masyarakat hukum adat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan destinasi wisata berbasis budaya lokal juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat adat.
Pemerintah daerah akan mendorong pendidikan budaya yang terintegrasi dengan sistem pendidikan formal dan nonformal, guna melestarikan identitas Dayak di tengah arus modernisasi.
Selain itu, peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan berbasis kearifan lokal akan difokuskan untuk memperkuat nilai-nilai budaya yang hidup di komunitas-komunitas adat.
“RPJMD ini tidak hanya bicara tentang pertumbuhan ekonomi, tapi juga tentang keadilan budaya. Masyarakat adat harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tegasnya.
Pemprov juga akan memastikan masyarakat adat mendapatkan ruang yang setara dalam perumusan kebijakan pembangunan, termasuk dalam proses penyusunan peraturan daerah yang menyentuh wilayah dan kehidupan adat mereka.
Langkah afirmatif terhadap masyarakat adat ini dipandang sebagai bagian dari upaya pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang menghormati sejarah serta identitas kultural Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












