PALANGKA RAYA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar, sekaligus memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. Putusan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah di KONI Kotim periode 2021-2023.
Putusan kasasi itu tertuang dalam Nomor 5469 K/PID.SUS/2025 yang diputuskan oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Tolak kasasi JPU dan terdakwa, perbaikan pidana menjadi penjara tujuh tahun dan denda Rp400.000.000, subsidair enam bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp7.468.173.703, subsidair empat tahun penjara,” bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan, dikutip dari SIPP PN Palangka Raya, Jumat, 20 Juni 2025.
Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hukuman Ahyar diperberat menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya lagi, ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Putusan banding tersebut juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 18 September 2024. Dalam putusan itu, Ahyar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi putusan banding pada Februari 2025.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.909.898.203. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 18 Desember 2024, Ahyar sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Ahyar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826.444.997. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
(Syauqi)












