BPPRD Tindak Tempat Usaha Bandel Bayar Pajak

IST/BERITASAMPIT - BPPRD Kota bersama petugas gabungan saat melakukan inspeksi ke sejumlah kafe dan THM.

– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota bersama petugas gabungan  melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Alhasil dari hasil sidak tersebut petugas menemukan sejumlah kafe dan tempat malam (THM) di Kota diketahui menunggak pembayaran pajak hingga nyaris satu tahun.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya terjun ke lapangan dan melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha, Jumat malam 20 Juni 2025.

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ucap Kepala BPPRD , Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.

BPPRD telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak pelaku usaha.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” tambahnya.

BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. Eddy menyebutkan bahwa sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas.

Selain menunggak pembayaran, BPPRD juga menemukan indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya. Beberapa surat teguran bahkan telah dikirimkan langsung atas nama Pemerintah Kota . Namun, tak dihiraukan hingga saat ini.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” lanjutnya.

Selain itu, mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota .

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” tuturnya.

baca juga ...  Gelar Legal Drafting, Fakultas Syariah IAIN Gandeng Kemenkumham

Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, BPPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!