PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, menyoroti dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman dikubur hidup-hidup yang dilakukan oleh oknum pegawai perusahaan dan oknum anggota TNI.
Peristiwa itu dialami empat warga Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Mereka diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum pegawai perusahaan dan oknum anggota TNI saat menjaga lahan sawit yang termasuk dalam kawasan potensi desa, Selasa 17 Juni 2025.
Empat warga tersebut yakni Kristianto D. Tunjang alias Deden, Awen, Amin, dan Melki.
“Kejadian ataupun peristiwa yang memang benar-benar seperti itu kejadiannya, adanya pemukulan, pengancaman, ataupun intimidasi, tentunya juga harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Bambang, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menegaskan, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan oleh instansi terkait, pemerintah, aparat, dan juga masyarakat, khususnya masyarakat adat, agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Seharusnya semua pihak harus segera menyelesaikan, baik itu secara hukum adat maupun hukum positif. Yang lebih baik adalah melakukan perdamaian,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan agar pihak perusahaan menjaga komitmen investasi dan kondusifitas daerah. “Jangan kita pemangku ini disuruh menjaga kondusifitas, tapi pihak perusahaan tidak melakukan itu,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. “Bisa lewat adat, bisa difasilitasi aparat, bisa pemerintah, banyak caranya,” imbuhnya.
Bambang mengingatkan, jika permasalahan ini dibiarkan, bisa memicu reaksi dari masyarakat adat.
“Kalau terjadi pembiaran, pihak-pihak yang merasa memiliki jiwa sama Dayak akan berusaha melakukan pergerakan. Jadi ayo sama-sama menjaga kondusifitas, dan pihak perusahaan harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, suasana mencekam dialami empat warga Desa Pandu Sanjaya. Mereka diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum pegawai perusahaan dan oknum anggota TNI saat menjaga lahan sawit yang termasuk dalam kawasan potensi desa.
Dalam keterangannya, Deden menyebut kekerasan terjadi setelah mereka menolak aktivitas panen yang dianggap melanggar batas wilayah desa.
“Awal mulanya saya melarang pemanenan di luar izin PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, dan itu adalah potensi desa Pandu Sanjaya,” ujar Deden saat konferensi pers, Minggu 22 Juni 2025.
Menurut Deden, dirinya bersama tiga rekannya disekap selama empat jam, diborgol, ditembakkan senjata api di dekat telinga, hingga diancam akan dikubur hidup-hidup.
“Sekitar 4 jam (disandera), kita dibawa ke blok yang sepi. Kita di sana ditembakkan pistol di samping telinga kita, diarahkan ke atas. (Kami) diancam mau ditimbun pakai alat berat dan diancam dengan pisau dan parang,” ungkapnya.
Selain dugaan kekerasan fisik dan psikis, para korban juga melaporkan kehilangan barang pribadi seperti ponsel, mobil, dan data digital.
Menyikapi insiden tersebut, Aliansi Dayak yang terdiri dari 13 organisasi masyarakat menuntut agar aparat segera bertindak. Mereka memberi tenggat waktu maksimal 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini.
“Yang pertama terkait pernyataan kami ormas tadi, bahwa kami memberi tenggang waktu paling lama 3×24 jam harus ada tindakan dari pemerintah, dalam hal ini aparat,” kata Romong, salah satu perwakilan ormas.
(Syauqi)












