SAMPIT – Nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tengah mengusulkan kawasan Sei Ijum menjadi pelabuhan perikanan resmi untuk menjawab berbagai keluhan nelayan, terutama soal sulitnya mendapatkan Surat Pernyataan Berlayar (SPB).
Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, mengungkapkan pada Senin, 30 Juni 2025, bahwa absennya pelabuhan perikanan resmi selama ini menjadi hambatan utama dalam legalitas dan kelancaran aktivitas para nelayan.
“SPB itu merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, saat ini nelayan di Kotim kesulitan mendapatkannya karena pelabuhan perikanan yang di tetapkan berada di Seruyan,” kata Ahmad.
Dirinya mengatakan bahwa jarak pelabuhan yang terlalu jauh berpotensi menambah biaya operasional para nelayan, dan berdampak pada harga ikan. Oleh karenanya Dinas Perikanan Kotim sudah mengusulkan agar dermaga di Sei Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan bisa ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan.
“Kami sudah bersurat secara resmi ke Direktorat Pelabuhan DJPT Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk mengusulkan status itu,” ucapnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa salah satu surat yang telah dilayangkan adalah permohonan penempatan petugas Syahbandar di Kotim.
“Salah satu isi suratnya adalah permohonan penempatan petugas syahbandar di Kotim agar proses pelayanan SPB bisa dilakukan di daerah kita sendiri,” ujar Ahmad.
Sebagai bentuk keseriusan Dinas Perikanan juga telah menghadap ke Bupati Kotim untuk membicarakan hal tersebut, dan disetujui untuk menghibahkan aset pelabuhan Pemkab Kotim untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng sebagai salah satu syarat agar provinsi bisa memproses perizinan pelabuhan perikanan tersebut kepada Kementrian.
“Alhamdulillah Bupati menyetujui untuk menghibahkan aset pelabuhan milik Pemda Kotim di Sei Ijum kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” tutup Ahmad.
(UTOMO)












