Disdik Kalteng Tugaskan Pengawas Riksus Telusuri Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kahayan Tengah

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo didampingi Plt Sekretaris Disdik, Safrudin.

– Dinas Pendidikan Provinsi menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa pihak sekolah memfasilitasi pemesanan seragam bagi peserta didik baru.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Disdik Safrudin, menegaskan bahwa sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), termasuk untuk pembelian seragam.

“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” ujar Safrudin, Senin 30 Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang menarik pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Terkait kasus di SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Kalteng saat ini tengah melakukan penelusuran awal.

“Kami sedang dalam tahap mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat,” jelas Safrudin.

Ia menambahkan, hasil awal dari proses pengumpulan data masih dalam tahap pengkajian. “Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk berpedoman penuh pada Juknis yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, termasuk ketentuan terkait pengadaan seragam.

baca juga ...  Yuas Elko: Pemerintah Daerah Berikan Dukungan Pengembangan-Pelestarian Seni Budaya

“Jangan ada interpretasi sendiri terhadap aturan. Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Safrudin.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun ajaran 2025, Pemerintah Provinsi telah meluncurkan program sekolah gratis, termasuk pemberian seragam secara cuma-cuma bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.

“Oleh karena itu, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam, karena seluruh kebutuhan tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!