Meski Sudah Dilarang, Truk Non-KH Masih Bebas Lalu Lalang di Kotim

SATTAR/BERITA SAMPIT - Truk Non-KH yang terpantau melebihi kapasitas dan melintas di Jalan Soekarno.

SAMPIT – Meski larangan telah ditegaskan melalui Peraturan Bupati, aktivitas truk angkutan barang berpelat non-KH dan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) masih marak di wilayah Kabupaten Timur (Kotim). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik atas efektivitas penegakan aturan.

Penertiban tersebut sebenarnya dilakukan untuk menertibkan distribusi logistik yang kerap kali merusak infrastruktur jalan karena muatan berlebih. Truk-truk luar daerah tanpa pelat KH dianggap turut berkontribusi memperparah kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna lainnya.

Dalam kenyataannya, aktivitas truk non-KH di Kotim masih belum bisa ditertibkan dan masih banyak kendaraan non-KH dengan muatan melebihi kapasitas melintas di Jalan Soekarno, Kota Sampit.

Kendaraan dengan bebasnya melintas di Jalan tersebut tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait untuk menertibkan truk non-KH sebagaimana telah diatur dalam Perbub Kotim.

Menurut keterangan dari masyarakat yang tinggal di jalan tersebut, Anggara, setiap harinya selalu ada truk non-KH yang melintas dengan membawa muatan berat bahkan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan yaitu sepuluh ton.

“Saya melihatnya banyak kendaraan pengangkut peti kemas dan juga truk tangki minyak CPO,” bebernya, Senin, 30 Juni 2025.

Ia juga mengatakan jika truk non-KH yang melintas tidak kurang dari sepuluh unit setiap harinya dengan jenis dan nama perusahaan berbeda-beda.

“Saya tidak bisa memastikan jumlahnya tetapi yang jelas diatas sepuluh unit setiap harinya,” pungkas Anggara.

(Sattar)

baca juga ...  Tiga Kali Tunda Putusan, Ratusan Warga Kepung Pengadilan Negeri Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!