Tiga Tersangka di Kotim, Barsel, dan Bebas Lewat Restorative Justice, Jampidum Beri Lampu Hijau

IST/BERITASAMPIT - Penghentian penuntutan atau RJ untuk tersangka EYS di Kejari .

– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tiga perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Timur, , dan , pada Selasa, 1 Juli 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Oharda pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh,  terhadap tiga permohonan dari masing-masing kejaksaan: Kejari Timur untuk tersangka MRR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kejari untuk tersangka EYS yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Kejari untuk tersangka MA yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Oharda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh,  Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, Kajari Timur Donna Rumiris Sitorus,  Kajari Dr. Dino Kriesmiardi, serta Kajari Subari Kurniawan.

Direktur Oharda pada Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, menyampaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan atas beberapa pertimbangan

“Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, ancaman pidana terhadap perbuatan tidak lebih dari lima tahun, dan ketiga telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka,” ujarnya melalui rilis yang diterima.

Nanang Ibrahim Soleh juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng  dan jajarannya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jaksa fungsional yang telah berperan aktif dalam memfasilitasi proses perdamaian.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ujarnya.

baca juga ...  Ketua Koperasi yang Tak Ditahan Ancam Ambil Langkah Hukum

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan agar Kejari Kotim, Barsel, dan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejati Kalteng.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!