Industri Besar di Kalteng Minim Lapor Data, Norhani Tegaskan Kewajiban Gunakan SIINas

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Disperindag Provinsi Kalteng, Norhani, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Data Industri melalui SIINas di Meeting Room Royal Crown, Aquarius Boutique Hotel, Kamis siang, 3 Juli 2025.

– Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi (Kalteng), Norhani, menegaskan bahwa perusahaan industri besar di Kalteng wajib menyampaikan laporan data industri melalui Sistem Informasi Industri (SIINas).

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Data Industri melalui SIINas di Meeting Room Royal Crown, Aquarius Boutique Hotel, Kamis siang, 3 Juli 2025.

Menurut Norhani, penyusunan kebijakan pembangunan industri yang efektif sangat bergantung pada ketersediaan data industri yang valid, lengkap, dan terkini.

Oleh karena itu, seluruh pelaku industri diwajibkan melaporkan data usaha secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Data industri yang akurat adalah fondasi bagi perumusan kebijakan pembangunan industri. Karena itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara rutin melalui SIINas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019, yang mewajibkan pelaporan data industri setiap tiga bulan sekali (triwulanan).

Sistem Informasi Industri (SIINas) merupakan platform berbasis web yang dikembangkan Kementerian Perindustrian RI guna memfasilitasi proses pelaporan data industri secara daring oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia.

Lewat sistem ini, data industri dikumpulkan, diolah, dan disajikan secara digital, baik untuk kepentingan pengawasan maupun perencanaan pembangunan industri .

Di samping kewajiban pelaporan, pelaku industri juga dapat mengakses berbagai informasi penting dari SIINas, seperti peluang pasar, tren ekspor-impor, regulasi terbaru, hingga peta kawasan industri.

Namun, Norhani menyayangkan masih rendahnya tingkat partisipasi industri besar di Kalteng dalam pelaporan melalui SIINas.

Hingga Triwulan II Tahun 2025, dari total 146 unit industri besar yang terdaftar di Kalteng, baru 26 unityang secara aktif menyampaikan laporan melalui sistem tersebut.

baca juga ...  Bias Layar Berpotensi Gantikan Mukhtarudin di DPR RI

“Angka ini masih jauh dari ideal. Kami dorong semua industri agar patuh melaporkan datanya secara tepat waktu dan konsisten. Ini bukan hanya kewajiban , tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa laporan data industri harus disampaikan dalam dua tahap: tahap pembangunan dan tahap operasional, dengan frekuensi empat kali per tahun.

Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berdampak pada pemetaan kebijakan yang kurang akurat, serta menghambat upaya pembinaan dan pengembangan industri secara merata.

Norhani menambahkan bahwa implementasi SIINas di sudah mulai berjalan cukup baik, tetapi masih memerlukan peningkatan.

Ia berharap semua perusahaan industri, terutama yang berskala besar, lebih aktif dalam menyampaikan data dan mendukung transparansi serta akuntabilitas industri di daerah.

“Kami akan terus memberikan pendampingan teknis, seperti melalui bimtek hari ini, agar tidak ada alasan lagi bagi industri untuk tidak melaporkan datanya,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!