SAMPIT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aset tanah meskipun telah memiliki sertifikat. Pasalnya, banyak kasus terjadi di mana tanah bersertifikat justru bermasalah karena tidak dirawat atau tidak diketahui batas-batasnya secara pasti.
Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto, menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan tanah miliknya, salah satunya dengan cara memasang patok, plang, atau pagar.
“Kalau tanah tidak dijaga, tidak dipatok, tidak ditanami, apalagi tidak pernah digarap selama bertahun-tahun, itu bisa saja memicu pihak lain untuk memanfaatkannya. Ini bisa menjadi konflik di kemudian hari. Jadi meski sudah bersertifikat, tetap wajib dijaga,” ujar Mumin, Jumat 4 Juli 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan aturan, masyarakat sebaiknya segera melapor jika menemukan adanya indikasi penguasaan lahan oleh pihak lain. Selain itu, jika ada niat untuk melakukan pengukuran ulang atau penataan batas, maka kondisi lahan harus benar-benar jelas dan bebas dari sengketa.
Hal tersebut juga disampaikan Kasi Survei BPN Kotim, Lutfi. Ia menjelaskan bahwa banyak permohonan pengembalian batas tidak bisa diproses karena tanah yang dimaksud sedang dalam kondisi bersengketa atau tumpang tindih dengan penguasaan pihak lain.
“Kalau tanah sudah bersengketa atau ada pihak lain yang mendirikan bangunan di atasnya, maka kami tidak bisa langsung memproses pengembalian batas. Harus ada penyelesaian sengketa terlebih dahulu, baik melalui mediasi di desa, kepolisian, atau langsung ke BPN,” tegasnya.
Lutfi menambahkan, masyarakat juga perlu memenuhi seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan permohonan ke kantor BPN. Termasuk memastikan bahwa batas tanah masih ada, patok-patok tidak hilang, dan tidak sedang disengketakan oleh pihak lain.
“Kami siap membantu, dan pelayanan kami terbuka. Tapi semua ada prosedurnya. Kami mengimbau agar setiap pemohon melengkapi dokumen dan memahami mekanisme pengukuran atau penataan batas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
BPN Kotim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan pertanahan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (nardi)












