PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana Razak, mengatakan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara sulit untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras).
Menurutnya, karakter masyarakat yang cenderung agamis menjadi alasan utama mengapa legalisasi miras di dua daerah tersebut sulit diterapkan.
“Sebenarnya tetap harus merespons bagaimana tipologi masyarakat seperti apa. Karena di Kobar cenderung agamis, agak sulit melegalkan miras,” ujar Okki, Sabtu 5 Juli 2025.
Ia menilai, apabila perda miras tidak memungkinkan untuk diterbitkan karena bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, maka penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal harus diperkuat.
“Jadi kalau menurut saya, kalau memang tidak bisa dilegalkan, penegakan hukumnya harus diperkuat. Kan pilihannya ada dua itu,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah tindakan hukum tetap diperlukan meski tanpa perda, Okki menegaskan pentingnya langkah tersebut.
“Iya, karena saya lihat juga mereka tidak mau melegalkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh masyarakat sana,” katanya.
Okki pun mendorong aparat untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Tapi itu tadi, kembali, kalau memang itu bertentangan dengan prinsip, ya tolong penegakan hukum diperketat. Karena itu kayaknya kalau dilihat dari nilai masyarakat, tidak mungkin, hampir tidak mungkin, dilegalkan,” tegas Okki.(Syauqi)












