KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, mewakili Bupati Kapuas, pada Jumat 4 Juli 2025 di ruang rapat rumah jabatan bupati setempat.
Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas ini turut dihadiri Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wanto, beserta jajaran, para kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, serta staf terkait.
Dalam arahannya, Pj Sekda Usis menekankan pentingnya evaluasi sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kapuas.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Pengelolaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerapannya akan sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Usis di hadapan peserta rapat.
Usis juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terkait implementasi Perda tersebut, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, pemetaan masalah yang akurat akan menjadi dasar merumuskan kebijakan perbaikan.
Ia menyebut evaluasi ini tak hanya bertujuan menilai efektivitas Perda, tetapi juga mencari solusi atas hambatan yang berpotensi mengurangi capaian penerimaan daerah dan mengganggu optimalisasi layanan publik.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk menyederhanakan regulasi, memperkuat koordinasi antar-OPD, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan serta akuntabel,” tegas Usis.
Lebih jauh, Usis berharap hasil evaluasi dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif, sehingga Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat dijalankan lebih efektif, memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dengan evaluasi menyeluruh ini, Pemkab Kapuas berkomitmen menjadikan pajak dan retribusi daerah sebagai instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (ds)












