Polres Kobar Ciduk Pasutri Muda Pengedar Narkotika

IST/BERITASAMPIT - HP (27) dan NI (29), sepasang suami isteri muda diduga edarkan narkotika saat diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Polres Barat (Kobar) mengamankan HP (27) dan NI (29), sepasang suami isteri muda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kamis 3 Juli 2025.

Keduanya diamankan di sebuah lanting yang berada di DAS Arut, karena diduga nekat menjadi pengedar narkotika.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet milik lanting tersangka.

“Saat digeledah, dalam tas tersebut ditemukan satu paket narkotika dengan berat 20,11 gram serta satu buah timbangan digital, satu buah isolasi dan dua pak plastik klip kosong yang diakui milik pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya kami sanksikan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (man)

baca juga ...  Tersangka Dibebaskan, Keluarga Ansyori Muslim Serahkan ke Penegak Hukum dan sebut Keadilan Akan Menemukan Jalannya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!