PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga tanah murah tanpa legalitas yang jelas.
“Banyak kasus masyarakat yang menyesal karena membeli tanah berharga miring, tapi ternyata bermasalah secara hukum. Ini sangat berisiko secara finansial dan bisa berujung sengketa panjang,” ucapnya, Sabtu 5 Juli 2025.
Selain itu, mengajak warga untuk bersikap hati-hati sejak awal, sebelum melakukan transaksi lahan, masyarakat wajib melakukan pengecekan status tanah ke kelurahan, kecamatan, atau langsung ke kantor pertanahan (BPN).
“Legalitas tanah itu bukan formalitas, tapi perlindungan hukum. Jangan sampai uang keluar, lahan tidak bisa dimanfaatkan karena statusnya tidak jelas,”tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam hal ini mendorong pemerintah agar lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen sah seperti sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau bentuk bukti kepemilikan lain yang diakui negara.
“Tak hanya masyarakat, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawasi praktik jual beli tanah ilegal. Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan terutama di daerah yang sedang berkembang dan mulai dilirik investor,” ungkapnya. (yud)












