Kendaraan Dimodifikasi Jadi ODOL, Ingatkan Sanksi Pidana

IST/BERITASAMPIT - Gubernur H. Agustiar Sabran berdialog dengan sopir truk saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan -, Selasa, 27 Mei 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) menegaskan akan menindak tegas praktik modifikasi kendaraan yang menyebabkan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

Selain pelanggaran administratif, kendaraan yang dimodifikasi di luar standar teknis juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang ditertibkan selama 2025 bukan hanya mengalami kelebihan muatan, tetapi juga telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi yang tidak sesuai aturan.

“Kebanyakan pelanggar adalah kendaraan pengangkut kayu dan bahan pokok yang sudah dimodifikasi. Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi berpotensi masuk ranah pidana,” kata Dedy saat ditemui di kawasan Persemaian Permanen Modern Hiu Putih Berkah, , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Sepanjang tahun 2025, telah menertibkan sedikitnya 251 kendaraan ODOL di sejumlah daerah seperti Barat, Timur, , serta koridor –Buntok.

Dedy menjelaskan, modifikasi yang dilakukan pelaku biasanya bertujuan menambah kapasitas angkut kendaraan melebihi batas aman dan teknis.

Hal ini kerap ditemukan pada truk-truk angkutan batu bara, CPO (Crude Palm Oil), kayu, serta beberapa angkutan logistik kebutuhan pokok seperti semen dan gula.

“Mereka tambahkan volume bak, atau menambah rangka baru yang tidak sesuai standar. Ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dedy berharap dukungan penuh dari aparat kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran semacam ini, terlebih menjelang Operasi Patuh Telabang 2025 yang akan digelar Polri mulai 14 Juli mendatang.

“Kami di Dishub siap mendampingi dengan penimbangan kendaraan. Tapi untuk aspek pidana, peran polisi sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, juga menyoroti dampak jangka panjang ODOL terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan terhambatnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

baca juga ...  Tingkat Gemar Membaca di Kalteng Masuk Kategori Tinggi, Lamandau dan Palangka Raya Teratas

“Jalan kita cepat rusak, dan biaya pemeliharaannya tidak kecil. Ini sangat membebani anggaran daerah. Padahal PAD bisa lebih maksimal kalau infrastruktur kita terjaga,” ungkap Agustiar.

Menurutnya, Pemprov tidak akan mentolerir praktik ODOL yang terus-menerus merugikan negara dan rakyat. Ia juga meminta kerja sama dari pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan teknis angkutan.

Dari total 251 kendaraan yang ditindak, sekitar 56 persen menggunakan plat nomor non-KH, alias berasal dari luar .

Pemprov mencatat bahwa kendaraan ini ikut berkontribusi terhadap kerusakan jalan tanpa memberi kontribusi balik berupa pajak kendaraan bermotor ke daerah.

“Kita terbuka pada investasi dan logistik, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Ini wilayah kita, dan kita wajib melindungi fasilitas publik yang ada,” pungkas Dedy.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!