Kayu Log Dijual ke Luar Kalteng, Kadishut: Secara Teknis Kehutanan Tidak Dilarang

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kayu meranti salah satu jenis kayu log yang umum diangkut dan diperjualbelikan keluar daerah dari wilayah .

– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi (Kalteng), Agustan Saining, menegaskan bahwa penjualan kayu log ke luar daerah tidak menjadi persoalan secara aturan kehutanan.

Ia menyebut, selama dokumen lengkap dan sesuai prosedur, distribusi keluar daerah sah dilakukan.

“Kalau dari sisi teknis kehutanan, tidak ada masalah kalau mau dijual keluar daerah. Yang dipermasalahkan hanya soal ODOL tadi itu,” ujar Agustan saat ditemui di , Sabtu malam, 12 Juli 2025.

Agustan menjelaskan bahwa hampir seluruh angkutan kayu log di wilayah Kalteng telah dilengkapi dokumen resmi.

Namun, pelanggaran masih sering terjadi dalam bentuk Over Dimension and Over Loading (ODOL)—kelebihan berat muatan dan ukuran angkutan, yang merusak jalan dan membahayakan pengguna lain.

“Kalau dari segi kehutanan, hampir semuanya kayu log yang lewat itu lengkap secara dokumen. Secara administrasi kehutanan tidak ada masalah,” katanya.

“Yang bermasalah itu adalah ODOL, kelebihan beban berat dan kelebihan lebar dari angkutan. Karena itu kami membantu Dinas Perhubungan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran seperti ini,” sambung Agustan.

Ia menyebut saat ini sudah ada dua kasus pelanggaran ODOL yang sedang dalam proses dan akan segera disidangkan.
Jenis kayu yang sering diangkut ke luar daerah antara lain meranti, keruing, dan kayu keras lainnya.

Namun, Agustan mengingatkan bahwa ketentuan teknis jalan harus tetap dipatuhi. Jalan kelas III di Kalteng hanya diperuntukkan untuk muatan 8–10 ton, sementara jalan kelas II maksimal 16–20 ton. Sayangnya, banyak truk log mengangkut hingga 25 bahkan 33 ton.

“Jelas ini sangat merusak jalan. Estimasi kapasitas jalan kita itu 8 ton, maksimal 10 ton. Kalau terus dilanggar, yang rugi pemerintah daerah juga,” tegasnya.

baca juga ...  DPRD Kalteng Jamin Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Program Pendidikan

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan truk bermuatan kayu log melintas di ruas jalan Kabupaten .

Truk tersebut berjalan perlahan dengan muatan besar, menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan dan legalitas angkutan.

Menanggapi itu, Dinas Kehutanan menurunkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu tersebut milik masyarakat dan tidak melalui jalan utama.

“Tumbang Samba, , itu kita sudah turunkan KPH untuk memeriksa. Ternyata itu punya masyarakat dan tidak keluar ke jalan besar. Tapi kita sudah beri peringatan dan menyosialisasikan sesuai arahan Gubernur agar diberikan peringatan awal dulu,” jelas Agustan.

Dinas Kehutanan juga telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Edaran itu diteken oleh Gubernur dan sejumlah kepala dinas terkait, yang mewajibkan penggunaan BBM dari Kalteng dan pelat kendaraan KH.

“Surat edaran itu sebenarnya sudah cukup. Tapi kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri peringatan keras,” ujarnya.

Hingga kini, KPH terus melakukan patroli dan razia rutin untuk menekan angka pelanggaran ODOL dan menjaga kelestarian serta ketertiban pengangkutan hasil hutan di Kalteng.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!