Sabu Disimpan dalam Bohlam, Polres Bongkar Modus Baru

IST/BERITASAMPIT - Seorang pria berinisial ER (39) dan barang bukti saat diamankan di Polres .

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap seorang pria berinisial ER (39) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Rasian Mohen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Hilir, pada Kamis 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Rumah yang dihuni tersangka diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram, satu alat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat untuk menjamin proses berlangsung sesuai prosedur.

Kepada petugas, ER mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyampaikan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di tempat berbeda. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Lokasi kedua berada di sebuah rumah di Jalan M. Damphe, RT 003 RW 002, Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan. Di tempat itu, petugas menemukan lima paket sabu seberat 5,21 gram yang disimpan di dalam bohlam lampu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ER mengaku berniat mengedarkan sabu tersebut di wilayah dan sekitarnya.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Supriyadi, S.H., M.H, menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

baca juga ...  Ujang Iskandar Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ancaman hukuman bagi tersangka tergolong berat karena menyangkut upaya peredaran narkotika. Proses akan terus dikawal hingga ke tahap pengadilan. Aparat juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!