PANGKALAN BUN – Ratusan warga Kelurahan Pangkut dan sekitarnya melakukan unjuk rasa ke Kantor Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mereka menyampaikan kekecewaan atas tindakan CDO PT SINP dan PT PBNA yang dengan tiba-tiba melarang masyarakat mengambil brondol buah sawit di lokasi Perkebunan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Area Kalteng, ini tanpa musyawarah.
“Dulu waktu CDO PT SINP dan PT PBNA dijabat pak Agus Wantara, tidak ada larangan untuk mengambil brondol buah sawit. Tapi setelah CDO dijabat oleh pak Satria tiba-tiba tanpa pemberitahuan disetop,“ keluh beberapa warga.
Ratusan warga Pangkut, baik laki-laki maupun ibu-ibu ini mendatang dan berkumpul di halaman Kantor Kecamatan sejak pagi, Selasa 15 Juli 2025. Sontak saja, Wakil Camat dan beberapa Staf Kecamatan Aruta yang datang ke Kantor menjadi bingung karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, baik dari warga maupun pihak PT SINP dan PT PBNA terkait aksi unjuk rasa ini.
Kemudian dikantor Camat Aruta digelar pertemuan, antara sejumlah perwakilan dari warga dan Perusahaan serta jajaran aparat Kecamatan Aruta, dari Polsek dan Koramil Aruta. Juga dihadiri mantan CDO PT.SINP ( Community Development Officer) PT SINP-PBNA, Agus Wantara, yang sudah banyak dikenal warga Pangkut. Saat rapat , terdengar suara gaduh warga dihalaman Kantor Camat, yang meneriakan yel-yelnya.
Untuk meredakan gemuruhnya suara warga , akhirnya mantan CDO PT.SINP-PBNA Agus Wantara, karena sudah banyak dikenal warga Pangkut, menyampaikah hasil rapa tantara perwakilan warga dengan Perusahaan yang dihadiri seluruh jajaran apparat Kecamatan Aruta.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada Jumat 15 Agustus 2022, CDO PT SINP-PBNA Agus Wantara telah diangkat sebagai ‘saudara' oleh Warga Dayak Pangkut yang diwarnai dengan Upacara Adat Angkat Mampala, yang dipandu oleh Damang Sarwin.
Maka usai pertemuan warga dengan Perusahaan di Kantor Camat, Agus Wantara lah yang meredakan gemuruh warga di halaman Kantor Camat.
“Bapak-bapak, Ibu-ibu saya engga usah mengenalkan, karena sudah banyak yang kenal. Nah ini disebelah saya kenalkan Bapak Satria sebagai CDO PT SINP-PBNA,“ kata Agus Wantara.
“Terkait penyetopan/larangan warga untuk mengambil brondolan buah sawit untuk saat ini memang dihentikan. Untuk kelanjutannya, bisa kembali warga mengambil brondolan buah sawit, kita tunggu keputusan dari Pusat Perusahaan di Jakarta,“ kata Agus Wantara. Warga pun membubarkan diri usai mendapat penjelasan.
Diketahui, sejak tahun 2019, masyarakat Kelurahan Pangkut, telah bekerja di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT SINP dan PT PBNA sebagai pengumpul buah berondolan sawit yang jatuh ke tanah dan parit. Dari situlah mereka menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak.
Warga bekerja dengan penuh kesabaran dan tetap menghormati keberadaan perusahaan. Mereka tidak menuntut lebih, hanya berharap tidak dihalangi untuk mencari nafkah di tanah mereka sendiri. Sebab, dalam situasi ekonomi yang semakin sulit ketika tambang ditutup, hutan dibatasi, dan lapangan pekerjaan makin sempit, aktivitas memungut brodolan menjadi satu-satunya tumpuan harapan mereka.
Tiba-tiba muncul pernyataan dari CDO PT SINP-PT PBNA dalam sebuah tayangan video yang viral tersebar luas yang menyatakan warga dilarang beraktivitas mengambil/memungkut brondol buah sawit.
Padal sejak 2019 telah ada kesepakatan dan notulen resmi bahwa warga diperbolehkan mengambil buah berondolan yang berserakan di tanah maupun di parit. Dan lebih dari itu, pihak Astra telah berjanji memberikan 20 persen lahan Plasma. Namun sampai sekarang janjinya belum terealisasi. Ini yang membuat warga berunjuk rasa ke Kantor Kecamatan Aruta. (man)












