PANGKALAN BUN – Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Achmad NS berharap, kasus sengketa tanah antara ahli waris Almarhum H. Brata Ruswanda dengan Pemkab Kobar, di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), yang menjadi polemik berkepanjangan, akan dikembalikan ke para ahli waris .
“Karena ada bukti otentik bahwa tanah sekitar luas 10 hektar, adalah peninggalan atau warisan dari Ratu Mangku Binti Sultan Achmad Hermansyah X bin Sultan Muhammad Imanudin IX, yang dibagikan kepada sembilan anaknya pada tahun 1912,“ kata Gusti Achmad NS, kepada beritasampit.com, Kamis 17 Juli 2025.
Dijelaskan Gusti Achmad NS, bahwa keterangan asal-usul tanah yang jadi sengketa tersebut, sudah dijelaskan saat dirinya sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Kelas 2 B Pangkalan Bun pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Lahan di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang sudah bertahun-tahun dikuasai Pemkab Kobar, letaknya strategis. Tapi herannya, ditanah yang konon milik negara kenapa pihak Pemkab Kobar, mendiamkan sejumlah warga yang membuat serifikat tanah milik negara. Itu kan sudah sangat ganjil bagi kami,“ ujar Gusti Achmad NS.
Menurut Gusti Achmad NS, dengan adanya pembuktian bahwa tanah yang asal-usulnya milik Keluarga Kesultanan yang kini masih bersengketa, dan pada pembuktiannya terdapat 27 sertifikat tanah di lahan milik Negara (Pemkab Kobar), ia berharap lembaga peradilan (para Hakim) di PN Kelas 2 B Pangkalan Bun memutuskan yang seadil-adilnyanya sesuai bukti dan para saksi. (man)












