KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas akhirnya mengambil alih kembali aset strategis berupa deretan ruko eks Terminal Panunjung Tarung, Jalan Ahmad Yani, yang berada di seberang BNI Kapuas, Sabtu 19 Juli 2025.
Pengambilalihan ini dilakukan dengan pemasangan plang kepemilikan secara resmi oleh Pemkab Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas, sebagai simbol penyelamatan aset negara. Langkah ini menyusul pengembalian secara sukarela oleh penyewa sebelumnya yang mengelola bangunan tersebut sejak 2005.
Asisten I Sekda Kapuas, Romulus, menegaskan bahwa proses ini bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari rangkaian mediasi panjang bersama Kejaksaan Negeri sebagai pendamping hukum pemerintah daerah.
“Kami ingin semua penanganan aset daerah berjalan melalui prosedur yang sah dan transparan,” tegasnya.
Kepala BKAD Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa sejak 2010, penyewa tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sewa, padahal perjanjian berlaku hingga 2025.
“Sesuai MoU, jika tiga tahun berturut-turut tidak dibayar, maka hak pengelolaan kembali ke pemerintah,” ujarnya. Nilai bangunan dan tanah ini ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas menyebut bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pengacara negara.
“Kami akan terus membantu Pemkab Kapuas dalam pemulihan aset-aset lain yang potensial namun tidak termanfaatkan,” katanya.
Tak hanya kembali ke tangan pemerintah, aset ini diproyeksikan memberi dampak besar terhadap pendapatan daerah. Dengan 13 pintu ruko dan potensi sewa Rp 20–30 juta per tahun, kontribusinya bisa mencapai lebih dari Rp 300 juta setiap tahun.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kapuas memastikan akan menata ulang pemanfaatan ruko tersebut untuk mendukung UMKM lokal dan optimalisasi retribusi.
“Akan kami arahkan agar digunakan oleh pelaku usaha produktif. Kami ingin aset ini bukan hanya legal kembali, tapi juga hidup secara ekonomi,” ungkap perwakilannya.
Langkah tegas dan kolaboratif ini diharapkan menjadi preseden bagi penertiban aset lainnya. Pemkab juga mengimbau pihak yang masih menguasai aset milik daerah secara tidak sah agar segera menyerahkannya sebelum ditempuh jalur hukum. (ds)












