SAMPIT – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Perumahan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai menemukan titik terang. Penyelidikan yang dilakukan Polsek Baamang kini telah mengarah kepada seorang tersangka.
Kapolsek Baamang, AKP Romadhon, mengonfirmasi perkembangan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu atau asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan sampai sekarang, kasus tersebut akan mengarah kepada tersangka,” kata Romadhon, Senin, 21 Juli 2025.
Rhomadon menjelaskan alasan kasus tersebut akan mengarah ke tersangka bukan dari laporan dugaan penganiayaan, tetapi dari pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor.
“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, kasus ini memang mengarah tersangka. Namun yang bisa kami lanjutkan cuman kerusakannya. Tetapi, kerugian yang disebabkan dari pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor itu tidak seberapa,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika pada laporan penganiayaan yang dilakukan terlapor, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya, korban tidak ada mengalami indikasi tindak kekerasan.
“Dan visum telah dilakukan dan hasilnya bersih pelapor tidak ada indikasi dilakukan tindak kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi sebanyak enam orang. “Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi sebanyak enam orang,” ungkapnya.
Adapun pasal yang akan disangkakan yakni, pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan yang di sengaja dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pasal 407 untuk pengrusakan ringan, yaitu kerugian pada kerusakan tidak melebihi nilai tertentu (sekarang Rp250 ribu sesuai Perma tahun 2012).
Kapolsek Baamang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan asumsi publik yang negatif terkait dengan hal ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak termakan asumsi publik yang negatif,” pungkasnya.
(UTOMO)












