Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan SKT, PH Kades Ramba Bacakan Pledoi

DENNY/BERITASAMPIT - Terdakwa Kepala Ramang, Ramba bersama Kuasa , Haruman Supono usai persidangan ke 9 kasus pemalsuan dokumen di PN .

– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri kembali menghangat dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat SKT dengan terdakwa Kepala Ramang, Ramba. Sidang yang digelar Rabu, 23 Juli 2025 ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat terdakwa, Advokat Haruman Supono.

Dalam pledoinya, Haruman dengan lantang menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak layak diproses secara pidana. Ia menyebut telah terjadi kekeliruan (error in persona dan error in objekto), karena menurutnya kasus tersebut murni ranah administrasi dan perdata.

“Fakta-fakta persidangan sudah jelas, alat bukti dan barang bukti telah gugur secara administratif. Tapi Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut pidana, ini menunjukkan ketidaktegasan dan ketidaktepatan dalam penegakan ,” tegas Haruman saat diwawancarai usai sidang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismayul Ishmatuel Lulu, SH, MH, dengan anggota majelis Ismaya Salimdri, SH dan Niken Anggi Prajati, SH. Haruman, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan vonis bebas.

Menurutnya, tuntutan tujuh bulan penjara dari JPU adalah bentuk ketidakadilan, apalagi jika melihat substansi perkara yang sejak awal telah mengalami cacat prosedur. Ia menyebut perkara ini seharusnya dihentikan sejak SKT yang menjadi obyek masalah telah dicabut pada 17 Maret 2025.

“Setelah pencabutan itu, seharusnya penyidik melakukan gelar perkara dan mengeluarkan SP3. Tapi ini tidak dilakukan. Bahkan, fakta bahwa mediasi sudah dilakukan dan perusahaan tidak pernah hadir, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari PT AGL,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran terdakwa yang hanya menandatangani surat berdasarkan permohonan warga pemilik tanah. Menurutnya, Ramba tidak mengetahui adanya kesalahan dan tidak pernah berniat melakukan pemalsuan.

baca juga ...  Difitnah Bawa Perempuan ke Rumah, Warga Wengga Happy Laporkan Petugas Keamanan ke DAD dan Polisi

“Ramba tidak punya motif apapun. Ia hanya menandatangani di bagian akhir, dan prosedur sebelumnya dijalankan oleh staf . Kalau ini dikriminalisasi, maka banyak kepala akan takut melayani warganya,” kata Haruman.

Dalam pledoinya, Haruman turut mengingatkan agar majelis hakim memegang prinsip “in dubio pro reo”, bahwa jika ada keraguan, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, keraguan itu sangat nyata dan seharusnya menjadi alasan kuat untuk membebaskan terdakwa.

Pihaknya juga telah menyiapkan duplik untuk membalas replik jaksa yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin 28 Juli 2025. Haruman mengaku telah memahami arah argumentasi jaksa, sehingga telah menyiapkan tanggapan lengkap untuk disampaikan dalam duplik nanti.

“Dua sidang lagi akan menentukan segalanya. Jika pada akhirnya diputus bebas, ini menjadi sejarah perlawanan terhadap kriminalisasi perangkat . Tapi jika tetap dihukum, walaupun ringan, kami pastikan ajukan banding,” tegasnya.

Haruman mengingatkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh, termasuk untuk membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Ia menilai proses yang berjalan sejak tahap penyidikan sudah mengalami cacat prosedural, karena tidak mempertimbangkan pencabutan dokumen oleh pemerintah dan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam berbagai mediasi.

“Dari awal kasus ini sudah bermasalah. Tidak ada SP3, tidak ada tindak lanjut dari pencabutan, tidak ada kehadiran perusahaan dalam mediasi. Lalu, untuk siapa sebenarnya kasus ini ditegakkan?” katanya, retoris.

Ahli pidana Bernadus Letlora yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi ahli juga menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi memiliki objek pidana setelah barang bukti dan dakwaan dicabut. Ia menilai delik pidananya sudah tidak berdiri.

baca juga ...  Kipas Angin Jadi Sasaran, Mushola Al Barkah Dibobol Maling Subuh Hari

Sidang lanjutan akan digelar Senin, 28 Juli 2025 dengan agenda replik dan duplik. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025. Haruman berharap masyarakat Ramang hadir di pengadilan untuk menyaksikan momen penting itu.

“Kalau Ramba dibebaskan, ini seperti kemenangan KO dalam ring tinju. Tapi jika dihukum, kami akan melawan lewat banding, bahkan sampai kasasi jika perlu,” pungkasnya. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!