Siapkan Bantuan Rp500 Juta per Mulai 2026, Bukan Uang Tunai, Tapi Program

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan, saat ditemui Berita Sqmpit di Istana Isen Mulang, Selasa siang, 5 Agustus 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) tengah menyusun skema bantuan pembangunan senilai Rp200 juta hingga Rp500 juta per yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Bantuan tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program berbasis kebutuhan yang diusulkan langsung oleh masing-masing .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur Kalteng untuk memperkuat pembangunan berbasis melalui usulan program nyata dari masyarakat di tingkat lokal.

“Pak Gubernur dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan Rp200 juta hingga Rp500 juta per , bukan dalam bentuk uang, tapi program,” ujar Aryawan saat ditemui Beritasampit.com di Istana Isen Mulang, Selasa siang, 5 Agustus 2025.

Saat ini, Dinas PMD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan pendataan awal terhadap kebutuhan .

Setiap diminta mengusulkan program melalui format yang telah disiapkan, dan prosesnya akan difasilitasi oleh pendamping .

“Kami sudah buatkan tabel pendataan sesuai tugas teknis OPD masing-masing. Format itu nanti diisi bersama pendamping . Dari data itu, tim satgas akan menilai dan menentukan mana yang layak menerima bantuan,” jelas Aryawan.

Tujuannya, untuk memastikan validitas data dan menghindari tumpang tindih dengan program bantuan lainnya seperti dari Kementerian atau lembaga pusat.

“Kita ingin data yang valid, agar tidak ada yang dobel menerima bantuan. Karena prinsipnya, kita ingin bantuan ini tepat sasaran, sesuai regulasi, dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Dalam proses pengajuan usulan, diperkenankan memasukkan kebutuhan program prioritas seperti intensif RT/RW, guru ngaji, penguatan ekonomi , dan infrastruktur dasar lainnya.

baca juga ...  Penggeledahan Berlanjut, Kejati Sambangi BKAD Kotim Terkait Dugaan Korupsi Hibah KPU

Pengajuan akan tetap mengikuti sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjenjang.

“Mulai dari Musrenbangdes, lalu kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Dengan tahapan itu, usulan bisa dikawal dan diseleksi dengan lebih transparan,” imbuh Aryawan.

Selama tahun 2025, akan fokus menyusun regulasi pendukung, melakukan konsolidasi data, serta merampungkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung pelaksanaan program.

Tahun 2026 ditargetkan sebagai tahun awal pelaksanaan bantuan ini di se-.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!