PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyusun skema bantuan pembangunan desa senilai Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Bantuan tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program berbasis kebutuhan yang diusulkan langsung oleh masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Gubernur Kalteng untuk memperkuat pembangunan berbasis desa melalui usulan program nyata dari masyarakat di tingkat lokal.
“Pak Gubernur dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa, bukan dalam bentuk uang, tapi program,” ujar Aryawan saat ditemui Beritasampit.com di Istana Isen Mulang, Selasa siang, 5 Agustus 2025.
Saat ini, Dinas PMD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan pendataan awal terhadap kebutuhan desa.
Setiap desa diminta mengusulkan program melalui format yang telah disiapkan, dan prosesnya akan difasilitasi oleh pendamping desa.
“Kami sudah buatkan tabel pendataan sesuai tugas teknis OPD masing-masing. Format itu nanti diisi bersama pendamping desa. Dari data itu, tim satgas akan menilai dan menentukan desa mana yang layak menerima bantuan,” jelas Aryawan.
Tujuannya, untuk memastikan validitas data dan menghindari tumpang tindih dengan program bantuan lainnya seperti dari Kementerian atau lembaga pusat.
“Kita ingin data yang valid, agar tidak ada yang dobel menerima bantuan. Karena prinsipnya, kita ingin bantuan ini tepat sasaran, sesuai regulasi, dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Dalam proses pengajuan usulan, desa diperkenankan memasukkan kebutuhan program prioritas seperti intensif RT/RW, guru ngaji, penguatan ekonomi desa, dan infrastruktur dasar lainnya.
Pengajuan akan tetap mengikuti sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjenjang.
“Mulai dari Musrenbangdes, lalu kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Dengan tahapan itu, usulan bisa dikawal dan diseleksi dengan lebih transparan,” imbuh Aryawan.
Selama tahun 2025, Pemprov Kalteng akan fokus menyusun regulasi pendukung, melakukan konsolidasi data, serta merampungkan Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan program.
Tahun 2026 ditargetkan sebagai tahun awal pelaksanaan bantuan ini di desa–desa se-Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












