PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan kebocoran potensi pendapatan daerah yang terjadi akibat banyaknya alat berat yang beroperasi di wilayah Kalteng namun tidak membayar pajak di daerah setempat.
Situasi ini menyebabkan pendapatan dari sektor pajak alat berat mengalir ke provinsi lain, meski alat tersebut digunakan untuk mendukung industri lokal di Kalteng.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menyebutkan bahwa sekitar 7.000 unit alat berat terpantau beroperasi di berbagai wilayah Kalteng.
Namun, hanya sebagian kecil yang menyumbangkan pajak ke kas daerah.
“Yang jadi persoalan, banyak alat berat itu hanya disewa, dan secara administrasi tercatat di provinsi lain. Jadinya pajaknya masuk ke sana, bukan ke Kalteng,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sistem pemajakan alat berat di Indonesia masih berdasarkan lokasi kepemilikan, bukan lokasi penggunaan.
Padahal, sebagian besar alat berat itu digunakan dalam proyek-proyek pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang tersebar di seluruh pelosok Kalteng.
“Ini ironi, karena infrastruktur rusak dan dampak lingkungan terjadi di sini, tapi pajaknya malah diterima daerah lain,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Bapenda, sekitar 80 persen dari total unit alat berat yang ada di Kalteng merupakan alat sewaan dari luar daerah, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa.
Kondisi ini menyebabkan potensi ratusan juta rupiah menguap dari kas daerah setiap tahun.
Tak hanya itu, sejumlah unit alat berat yang seharusnya terdaftar sebagai aset di Kalteng, ternyata tidak memiliki nilai jual yang terverifikasi karena masa berlaku datanya telah kedaluwarsa.
“Kalau NJAB-nya tidak ada di sistem, kami terpaksa gunakan nilai faktur awal dan kurangi 10 persen setiap tahun sebagai dasar pengenaan pajaknya,” jelas Anang.
Sebagai langkah perbaikan, Pemprov Kalteng akan mendorong sinkronisasi data alat berat dan memperjuangkan perubahan regulasi ke pemerintah pusat.
Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan daerah mendapatkan haknya atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan fiskal bagi daerah penghasil,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalteng untuk mendukung penerimaan daerah.
“Sudah seharusnya ada komitmen moral dan legal untuk ikut membangun daerah melalui pajak,” pungkasnya.
(Sya'ban)












