RPJMD 2025-2029 Disepakati, Mantapkan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

IST/BERITASAMPIT - Wakil Bupati , H. Supian, mewakili Bupati , hadir memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

KUALA PEMBUANG — Wakil Bupati , H. Supian, mewakili Bupati , hadir memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Sidang istimewa ini menjadi momentum penting karena membahas dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2025-2029.

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses panjang penyusunan RPJMD. Mulai dari konsultasi publik, forum koordinasi, musrenbang, reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga harmonisasi lintas sektor, seluruh tahapan ditempuh dengan komitmen untuk menghasilkan arah pembangunan yang tepat sasaran.

Dokumen RPJMD 2025-2029 ini akan menjadi kompas pembangunan lima tahun ke depan, memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan yang jelas. Tak hanya itu, RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya, sekaligus tolok ukur evaluasi kinerja daerah.

“Dengan persetujuan bersama ini, kita memiliki panduan yang jelas untuk mengarahkan program pembangunan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Ia juga berharap, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi , Raperda RPJMD ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat segera diimplementasikan. Sinergi antara eksekutif dan , lanjutnya, menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten ,” pungkasnya dengan optimisme.

(ASY)

baca juga ...  Wabup Seruyan Hadiri Halalbihalal Kebangsaan Penuh Nuansa Keberagaman di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!