PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, merespons wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih tanah yang dibiarkan menganggur selama dua tahun.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum memiliki payung hukum yang resmi.
“Belum, itu masih wacana. Kita tidak bisa berstatemen karena saya rasa belum keluar undang-undangnya,” kata Agustiar saat ditemui awak media di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat sore, 8 Agustus 2025.
Wacana ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan tersebut menyebut, tanah yang sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara selama dua tahun sejak diterbitkan haknya dapat diidentifikasi sebagai tanah telantar oleh negara.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa objek penertiban meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hingga hak pengelolaan (HPL).
Namun, tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan aset bank tanah dikecualikan.
Jika ditetapkan sebagai tanah telantar, lahan tersebut akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik agar mengoptimalkan pemanfaatan lahannya, sehingga tidak menjadi lahan idle yang rawan diserobot atau disengketakan.
“Maksud utamanya membuat tanah itu jangan sampai tidak produktif. Jangan sampai tanah dibiarkan kosong lalu dianggap bukan milik orang, padahal sudah ada pemiliknya,” ujar Harison.
Pemerintah memberikan sejumlah langkah pencegahan, seperti memasang pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahan, untuk menunjukkan penguasaan dan pemanfaatan.
Penetapan tanah telantar juga dilakukan melalui inventarisasi, identifikasi, serta tiga kali pemberian peringatan kepada pemilik.
Apabila pemilik keberatan, mereka dapat menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Meski begitu, Gubernur Agustiar menegaskan pihaknya di daerah belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu aturan yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja aturan resminya. Kalau sudah ada undang-undang atau peraturan yang jelas, baru kita sikapi,” pungkasnya.
(Sya'ban)












