PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan, keberadaan Posbankum menjadi sarana penting untuk menjamin kesetaraan dalam memperoleh layanan hukum.
Fasilitas ini diharapkan mampu menjangkau wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan hukum.
“Posbankum adalah instrumen untuk membangun sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ini sejalan dengan prioritas Asta Cita Presiden untuk memperkuat akses keadilan bagi semua,” ujarnya dari ruang kerjanya saat mengikuti secara virtual Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin pagi, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), saat ini baru 31 Posbankum terbentuk dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng.
Edy menilai capaian tersebut masih jauh dari target, namun menjadi motivasi untuk mempercepat pembentukan melalui sinergi lintas sektor.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Posbankum, baik untuk memperoleh pendampingan hukum maupun memahami hak-hak yang dimiliki sebagai warga negara.
“Kita ingin semua warga tahu dan paham hukum, bukan hanya saat berhadapan dengan masalah,” tegasnya.
Pemprov Kalteng meyakini percepatan pembentukan Posbankum akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi hak warga, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan webinar tersebut diikuti unsur Forkopimda Provinsi, Bupati/Wali Kota, Penjabat Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kalteng.
Wakil Gubernur turut didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah serta kepala perangkat daerah terkait.
(Sya'ban)












