PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Aturan ini kini tinggal menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum resmi ditetapkan menjadi perda.
“Raperda MBLB sudah selesai kami bahas. Tinggal menunggu waktu fasilitasi dari Kemendagri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, belum lama ini.
Siti menilai regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan di daerah. Apalagi aktivitas penambangan ilegal kian marak di Kalteng. Ia juga menyinggung kasus tambang zirkon yang tengah ditangani Mabes Polri.
“Kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Ini upaya nyata untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum,” ujarnya.
Politikus Golkar itu mengapresiasi langkah Gubernur Kalteng dan Dinas Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai konsisten melakukan pengawasan.
“Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” kata Siti.
Komisi II berharap proses penegakan hukum dilakukan profesional, transparan, dan objektif. Menurut Siti, penyelesaian kasus tambang ilegal akan menjadi preseden penting dalam menumbuhkan efek jera.
“Kami ingin semua pihak menjalankan tugas secara sinergis. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat. Pengawasan yang kuat dan partisipatif akan menutup celah praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Komisi II berkomitmen memperkuat pengawasan dan mendorong penerapan teknologi dalam pengelolaan tambang.
“Kami ingin pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat Kalteng,” kata Siti.
(Syauqi)












