PALANGKA RAYA – Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Winarto, mengingatkan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) agar lebih serius dalam pengelolaan sampah.
Ia menegaskan, kegagalan daerah dalam menjaga kebersihan akan berdampak pada penilaian Program Adipura, bahkan berisiko mendapat predikat Kota Kotor.
Pernyataan itu disampaikan Winarto Rapat Koordinasi Penanganan Sampah se-Kalteng, Jumat pagi, 22 Agustus 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, yang turut dihadiri Gubernur H. Agustiar Sabran, para bupati, dan wali kota se-Kalteng.
“Penilaian Adipura meliputi 20 persen anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, 30 persen sumber daya manusia serta fasilitas, dan 50 persen sistem pengelolaan sampah dan kebersihan. Jadi tidak bisa setengah hati,” jelas Winarto.
Ia menegaskan, peringkat Adipura terbagi menjadi empat kategori: Adipura Kencana untuk nilai di atas 85, Adipura dengan nilai 75–85, Sertifikat Adipura untuk nilai 60–74, dan Predikat Kota Kotor bagi daerah dengan nilai di bawah 60.
“Jangan sampai ada kabupaten/kota di Kalteng yang masuk daftar kota terkotor. Ini bukan sekadar soal penghargaan, tapi menyangkut citra dan kualitas lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam paparannya, Winarto juga menyebutkan bahwa timbunan sampah di Kalteng mencapai 1.259 ton per hari, dengan komposisi terbesar berasal dari rumah tangga.
Menurutnya, persoalan ini harus ditangani melalui strategi hulu ke hilir, seperti penguatan fasilitas TPS, penerapan prinsip 3R, dan pemberdayaan masyarakat lewat bank sampah.
“Jika sistem ini berjalan, tidak hanya menghindarkan daerah dari predikat buruk, tapi juga bisa menjadikan sampah sebagai potensi ekonomi baru bagi masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur H. Agustiar Sabran menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah.
“Adipura jangan hanya dipandang sebagai lomba kebersihan. Ini adalah cerminan keseriusan kita menjaga lingkungan dan tanggung jawab moral kepada generasi mendatang,” ujarnya.
(Sya'ban)












