Legalisasi WPR, DPRD Kalteng Minta Titik Tambang Diusulkan Warga

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

– DPRD (Kalteng) menyambut baik rencana pemerintah melegalkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, menyebut kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin yang kerap terjadi.

Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menentukan lokasi tambang secara sepihak. Menurutnya, masyarakat lebih paham soal potensi wilayah yang layak dijadikan tambang.

“Akan lebih enak, WPR itu berdasarkan usulan dari masyarakat daripada pemerintah yang memploting (memetakan) sendiri,” ujar Bambang, Rabu, 26 Agustus 2025.

Bambang mencontohkan, jika pemerintah memutuskan satu kawasan sebagai WPR, masyarakat belum tentu bersedia menambang di lokasi itu.

“Misalnya pemerintah memploting di daerah Kereng Pangi itu WPR, enggak semua orang mau ke situ. Belum tentu di situ ada isinya (emas). Mereka belum tentu semuanya akan ke situ. Tetap akan ada sporadis kok, penambangan itu pasti akan sporadis,” katanya.

Menurut Bambang, cara yang lebih efektif adalah membiarkan masyarakat mengajukan lahan miliknya yang bersertifikat dan berpotensi emas ke pemerintah kabupaten atau provinsi. Pemerintah kemudian hanya memberikan syarat dan ketentuan, seperti kewajiban membayar pajak serta melakukan reklamasi pasca tambang.

“Misalnya saya lah yang harus mengajukan izin WPR, bukan pemerintah yang turun mendata itu. Nanti dari situ pemerintah memberikan syarat prasyaratnya. Misalnya pajaknya sekian dan harus melakukan reklamasi,” ucapnya.

Dengan begitu, kata Bambang, pemerintah tetap bisa memperoleh pendapatan asli daerah dari pajak, sementara keberlanjutan lingkungan tetap terjaga melalui reklamasi.

“Menurut saya lebih efektif begitu daripada pemerintah menentukan WPR A, B, C. Agar tidak sporadis, kita suruh masyarakat mengurus legalitas kawasan lahan mereka kelola sehingga mendapatkan PAD. Pasca mereka selesai memanfaatkan, ada kewajiban reklamasi,” ujarnya.

Bambang menilai, WPR bisa menjadi solusi jika penentuannya berbasis masyarakat, bukan pemerintah. Meski begitu, ia menekankan perlunya batasan maksimal untuk luas WPR yang bisa diusulkan.

“Iya, kalau penentuan kawasan WPR adalah masyarakat. Kalau pemerintah enggak bisa. Tapi mungkin dengan konsep WPR masyarakat yang mengajukan bisa. Tapi harus punya batasan maksimal WPR yang diusulkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng tengah melakukan pendataan sejumlah wilayah untuk diusulkan menjadi WPR kepada Kementerian ESDM.

“Pada saat ini kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” kata Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, usai upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu, 17 Agustus 2025.

Vent menjelaskan, pendataan dilakukan untuk menekan penambangan emas ilegal yang masih marak di , , dan .

Menurut Vent, jika sudah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat bisa mendapatkan izin resmi untuk menambang.

“Di situ kita bisa berikan izin pertambangan kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha di bidang pertambangan,” katanya.

Ia mengungkapkan kerusakan lahan akibat tambang ilegal cukup luas, terutama di daerah Sungai Kahayan.

“Kalau luasan kalau kita lihat di Google memang kerusakan lahan yang terjadi cukup lumayan, terutama di daerah Sungai Kahayan,” ujarnya.

Vent menegaskan, penertiban tambang ilegal bukan ranah Dinas ESDM Kalteng. “Kalau penertiban itu bukan kewenangan dari kami. Itu di Kementerian ESDM ada Direktorat Penegakkan , itu merupakan kewenangan mereka,” katanya.

(Syauqi)

baca juga ...  Edy Pratowo Bantah Rumor Maju Ketua Golkar Kalteng untuk Amankan Tiket Pilkada
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!