Bentak Advokat, Polisi di Mentaya Hulu Dikecam: “Penegak Tapi Tak Paham !”

IST/BERITASAMPIT - Pengacara Kotim Norharliansyah.

SAMPIT – Aksi seorang polisi di Mentaya Hulu yang membentak advokat saat mendampingi warga menutup lahan perusahaan mendadak viral dan menuai kecaman keras dari para praktisi di (Kotim).

Norharliansyah, advokat senior yang ikut bersuara, menyebut tindakan tersebut mencederai profesi advokat yang memiliki perlindungan .

“Polisi ini penegak tapi tidak paham , profesi advokat itu tidak cuma di pengadilan,” kata Norharliansyah, Sabtu 30 Agustus 2025.

Profesi advokat itu tidak hanya bekerja di pengadilan. Baik litigasi maupun non litigasi, selama ada kuasa khusus maka advokat memiliki legal standing untuk melakukan upaya demi kepentingan kliennya.

Ia menambahkan, tindakan membentak advokat yang sedang menjalankan profesinya bisa dianggap melanggar imunitas advokat sebagaimana diatur Pasal 16 UU Advokat. Pasal tersebut menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurutnya, dalam perkara sengketa lahan yang viral itu, polisi seharusnya bersikap netral. Kalau advokat dihalangi, apalagi dengan cara membentak, itu merupakan bentuk intervensi.

“Seharusnya dilaporkan ke Propam atau Irwasum agar ada penindakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, polisi adalah penegak , sehingga seharusnya paham dan menghormati , bukan sebaliknya.

Diberitakan sebelumnnya aksi advokat selaku kuasa warga bernama atas nama Hartani menutup lahan sengketa di PT Tapian Nadenggan Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, viral di media sosial.

Video memperlihatkan polisi dari Polsek Mentaya Hulu marah-marah dan menghalangi advokat, dengan menyebut perjuangan seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di lapangan.

Salah satu kuasa Hartani, Ida Rosiana Elisya, membenarkan kejadian itu. Ia menegaskan penutupan dilakukan karena perusahaan sejak lama menguasai 179 hektare tanah milik kliennya tanpa ganti rugi layak. Sengketa ini telah berlangsung sejak 2006, dengan somasi terakhir dikirim Februari 2025 namun tak mendapat jawaban.

Menurut advokat, aksi mereka justru mendapat intimidasi aparat, sementara pihak perusahaan membawa senjata tajam tanpa ditindak. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak Hartani dan menuntut polisi bersikap netral..

Menanggapi hal ini, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan adalah sosok polisi dalam video tersebut.

Ia menegaskan tindakannya bukan menghalangi perjuangan , melainkan menjaga Kamtibmas. Menurutnya, kelompok yang menutup lahan sudah diimbau berulang kali namun tetap bertahan, bahkan ditemukan senjata tajam di lokasi.

“Indonesia negara , kalau memang ada hak silakan ajukan gugatan perdata. Putusan hakim yang menentukan, pengacara berjuang di pengadilan bukan aksi di lapangan,” jelasnya.

Ikhsan juga menyampaikan permohonan maaf bila ucapannya menimbulkan salah paham, seraya menekankan semua langkah diambil demi mencegah konflik sosial lebih besar.

(Nardi)

baca juga ...  Kepala Disnakertrans Kotim: Karyawan UMKM Juga Berhak Menerima THR
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!